1. Prosedur Patroli Laut
- Tujuan: Melaksanakan patroli rutin untuk mengawasi keamanan dan keselamatan di perairan Sumbawa, serta mencegah kegiatan ilegal seperti illegal fishing dan penyelundupan.
- Langkah-langkah:
- Persiapan:
- Periksa kelengkapan alat patroli (kapal, alat komunikasi, bahan bakar, peralatan keselamatan).
- Tentukan rute patroli berdasarkan wilayah rawan pelanggaran dan potensi ancaman.
- Pelaksanaan:
- Laksanakan patroli sesuai rute yang telah disetujui.
- Lakukan pengecekan terhadap kapal yang mencurigakan atau tidak mematuhi peraturan.
- Pencatatan dan Laporan:
- Catat semua hasil patroli dalam laporan harian.
- Laporkan hasil patroli kepada komando pusat atau instansi terkait.
- Persiapan:
2. Prosedur Penegakan Hukum Maritim
- Tujuan: Menindak tegas pelanggaran hukum yang terjadi di laut, seperti illegal fishing, penyelundupan, dan pelanggaran peraturan pelayaran.
- Langkah-langkah:
- Pemeriksaan Kapal:
- Hentikan kapal yang mencurigakan dan periksa dokumen serta kelayakan kapal.
- Identifikasi Pelanggaran:
- Identifikasi jenis pelanggaran yang dilakukan (misalnya illegal fishing, perusakan lingkungan, atau pelanggaran lainnya).
- Tindakan Hukum:
- Jika ditemukan pelanggaran, ambil tindakan sesuai prosedur, seperti penyitaan barang bukti atau kapal.
- Laporan dan Proses Selanjutnya:
- Buat laporan rinci tentang pelanggaran yang ditemukan dan serahkan kepada pihak berwenang untuk proses lebih lanjut.
- Pemeriksaan Kapal:
3. Prosedur Penanganan Keadaan Darurat
- Tujuan: Menangani kecelakaan laut, kebakaran, tumpahan minyak, atau insiden lain di perairan Sumbawa dengan cepat dan efektif.
- Langkah-langkah:
- Penerimaan Laporan Darurat:
- Terima laporan kejadian darurat melalui saluran komunikasi yang telah disediakan.
- Verifikasi dan Identifikasi Lokasi:
- Verifikasi lokasi kejadian dan jenis bahaya yang terjadi.
- Koordinasi dan Penanganan:
- Koordinasikan dengan pihak terkait (SAR, Polairud, TNI AL, dll) untuk bantuan dan penanganan lebih lanjut.
- Lakukan evakuasi korban jika diperlukan dan pastikan area aman.
- Dokumentasi dan Laporan:
- Catat semua tindakan yang diambil dan buat laporan resmi mengenai insiden tersebut.
- Penerimaan Laporan Darurat:
4. Prosedur Pengawasan dan Pemeriksaan Kapal
- Tujuan: Memastikan kapal yang beroperasi di wilayah Sumbawa mematuhi ketentuan keselamatan dan regulasi maritim.
- Langkah-langkah:
- Pemeriksaan Dokumen Kapal:
- Periksa surat izin berlayar, manifest, dan dokumen kapal lainnya.
- Inspeksi Kelayakan Kapal:
- Periksa kondisi fisik kapal, alat keselamatan, dan peralatan navigasi.
- Tindakan Jika Terjadi Pelanggaran:
- Jika kapal melanggar peraturan, lakukan tindakan sesuai prosedur, seperti memberi sanksi atau menyarankan perbaikan sebelum melanjutkan perjalanan.
- Dokumentasi Pemeriksaan:
- Dokumentasikan hasil pemeriksaan dan tindak lanjut yang diambil.
- Pemeriksaan Dokumen Kapal:
5. Prosedur Kerjasama dengan Instansi Terkait
- Tujuan: Meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum melalui kerjasama dengan instansi terkait.
- Langkah-langkah:
- Koordinasi Rutin:
- Lakukan pertemuan rutin dengan instansi terkait seperti Polairud, TNI AL, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk berbagi informasi.
- Bagi Tugas dan Sumber Daya:
- Koordinasikan pembagian tugas dan sumber daya dalam penanganan masalah maritim di wilayah Sumbawa.
- Latihan Bersama:
- Adakan latihan bersama untuk meningkatkan kemampuan koordinasi dan respon terhadap insiden maritim.
- Evaluasi Kerjasama:
- Lakukan evaluasi secara berkala untuk memastikan bahwa kerjasama berjalan dengan efektif.
- Koordinasi Rutin:
6. Prosedur Pelaporan dan Dokumentasi
- Tujuan: Menyusun laporan yang akurat dan terdokumentasi dengan baik mengenai kegiatan operasional Bakamla Sumbawa.
- Langkah-langkah:
- Pencatatan Kegiatan:
- Catat setiap kegiatan yang dilakukan, termasuk patroli, pemeriksaan kapal, penegakan hukum, dan insiden darurat.
- Penyusunan Laporan:
- Susun laporan kegiatan secara rinci dan tepat waktu.
- Laporan kepada Komando Pusat:
- Kirimkan laporan kegiatan kepada komando pusat untuk tindak lanjut dan evaluasi.
- Penyimpanan Laporan:
- Simpan laporan dan dokumen terkait dalam sistem arsip yang terorganisir dan dapat diakses dengan mudah.
- Pencatatan Kegiatan:
7. Prosedur Sosialisasi dan Edukasi Masyarakat
- Tujuan: Meningkatkan kesadaran masyarakat pesisir dan nelayan tentang keselamatan laut dan kelestarian lingkungan.
- Langkah-langkah:
- Identifikasi Komunitas:
- Identifikasi komunitas nelayan dan masyarakat pesisir yang membutuhkan edukasi.
- Sosialisasi Peraturan Laut:
- Adakan sosialisasi mengenai peraturan keselamatan laut dan pelestarian sumber daya alam laut.
- Pelatihan dan Workshop:
- Lakukan pelatihan dan workshop untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang cara menjaga keselamatan di laut.
- Monitoring dan Evaluasi:
- Lakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberhasilan program edukasi yang telah dilaksanakan.
- Identifikasi Komunitas:
Catatan:
SOP ini dapat disesuaikan lebih lanjut dengan kebijakan dan prosedur spesifik yang berlaku di Bakamla Sumbawa. Tujuan utama adalah untuk memastikan kelancaran, efektivitas, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas pengawasan dan penegakan hukum maritim di wilayah Sumbawa.