Regulasi

Sebagai unit operasional dari Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI), Bakamla Sumbawa menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan merujuk pada berbagai regulasi yang berlaku, baik yang bersifat nasional maupun internasional, untuk memastikan keberlangsungan operasional yang aman, tertib, dan sesuai dengan hukum yang berlaku di laut. Beberapa regulasi yang menjadi acuan utama dalam pelaksanaan tugas Bakamla Sumbawa adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

  • Mengatur tentang keselamatan pelayaran, pengawasan kapal, dan aturan terkait pelayaran di perairan Indonesia, termasuk di wilayah Sumbawa. Undang-Undang ini menjadi dasar bagi pelaksanaan kegiatan patroli, pemeriksaan kapal, dan penegakan hukum maritim.

2. Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan

  • Mengatur mengenai pengelolaan ruang laut, sumber daya alam laut, serta pengawasan dan perlindungan lingkungan laut, yang juga mencakup pengawasan terhadap kegiatan yang dapat merusak ekosistem laut di perairan Sumbawa.

3. Peraturan Presiden No. 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut

  • Mengatur tugas, fungsi, struktur organisasi, serta kewenangan Bakamla, termasuk di wilayah Sumbawa. Bakamla memiliki kewenangan dalam pengawasan, penegakan hukum, dan penciptaan keamanan di laut Indonesia.

4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 56/PERMEN-KP/2016 tentang Pengawasan Sumber Daya Alam Laut

  • Membantu mengatur tata cara pengawasan sumber daya alam laut dan menguatkan peran Bakamla dalam mencegah eksploitasi yang tidak sah serta menjaga keberlanjutan ekosistem laut.

5. Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2010 tentang Penegakan Hukum Maritim

  • Menetapkan pedoman bagi Bakamla dan instansi terkait dalam melaksanakan penegakan hukum terhadap pelanggaran hukum maritim, seperti illegal fishing, penyelundupan, dan pelanggaran terhadap peraturan keselamatan laut.

6. Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 77 Tahun 2018 tentang Keamanan dan Keselamatan Pelayaran

  • Mengatur prosedur dan standar keselamatan pelayaran, serta pengawasan kapal yang beroperasi di perairan Indonesia, termasuk di wilayah Sumbawa, guna mencegah kecelakaan laut dan memastikan keselamatan pelayaran.

7. Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan

  • Mengatur pengelolaan sumber daya perikanan, meliputi pencegahan illegal fishing dan upaya perlindungan terhadap kelestarian biota laut, yang sangat relevan dengan pengawasan yang dilakukan oleh Bakamla Sumbawa di wilayah perairan tersebut.

8. Keputusan Kepala Bakamla No. 02 Tahun 2017 tentang Pedoman Operasional Pengawasan Laut

  • Memberikan pedoman dan prosedur operasional bagi Bakamla Sumbawa dalam melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di laut, serta memberikan petunjuk tentang tindakan yang harus diambil dalam menghadapi berbagai situasi di perairan.

9. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa tentang Pengelolaan Sumber Daya Laut dan Pesisir

  • Peraturan daerah yang mendukung pengelolaan sumber daya laut dan pesisir, berfungsi sebagai landasan hukum bagi kegiatan Bakamla dalam menjaga dan melindungi ekosistem pesisir di wilayah Sumbawa, serta dalam mencegah kegiatan ilegal yang dapat merusak lingkungan.

10. Konvensi Internasional tentang Pengawasan Laut (UNCLOS)

  • Sebagai bagian dari komitmen internasional, Bakamla Sumbawa juga merujuk pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS), yang mengatur hak dan kewajiban negara dalam pengelolaan dan pengawasan wilayah perairan internasional.

11. Regulasi Internal Bakamla Sumbawa

  • Peraturan internal yang mengatur prosedur operasional, kode etik, serta standar kerja bagi seluruh personel Bakamla Sumbawa, guna memastikan bahwa pengawasan dan penegakan hukum maritim dilaksanakan dengan integritas, profesionalisme, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Tujuan dan Implementasi Regulasi

Regulasi-regulasi ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum yang jelas bagi setiap langkah yang diambil oleh Bakamla Sumbawa dalam menjalankan tugasnya, mulai dari patroli maritim, penegakan hukum, hingga perlindungan terhadap ekosistem laut di wilayah Sumbawa. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan dapat tercipta perairan yang aman, tertib, dan berkelanjutan.

Bakamla Sumbawa berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan maritim, bekerja sama dengan instansi terkait, dan mematuhi regulasi yang ada demi menjaga kedaulatan laut dan keselamatan masyarakat di wilayah Sumbawa.